kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Indonesia larang sistem pembayaran selain QRIS


Selasa, 10 Maret 2020 / 17:15 WIB
Bank Indonesia larang sistem pembayaran selain QRIS
ILUSTRASI. Salah satu kedai kopi di Jakarta yang telah menggunakan Quick Response Indonesia Standart (QRIS) untuk melakukan pembelian, Senin (2/2). Bank Indonesia kini telah memberlakukan standar pembayaran QRIS, hingga saat ini jumlah merchant yang telah menggnakan


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari lalu, Bank Indonesia (BI) mulai tetapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna memperkuat perekonomian Indonesia. Asal tahu saja, tujuan lain dari QRIS difokuskan agar masyarakat terbiasa untuk menggunakan uang non tunai sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam bertransaksi.

Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Luctor Tapiheru mengatakan, tujuan spesifik dari diterbitkannya QRIS guna memberi edukasi serta memperluas penggunaan QRIS di Indonesia yang hingga saat ini tercatat sudah mencapai 2,7 merchant. Tak hanya itu, Luctor pun menambahkan penggunaan QRIS diharapkan bisa unggul, universal juga untung.

Baca Juga: Tuntaskan penerapan QRIS, DANA yakin jumlah pengguna akan meningkat

“Karena dengan QRIS masyarakat nggak perlu repot untuk mengeluarkan uang cukup memindai kode dan masukkan nominalnya saja, prosesnya juga sebentar. Selain itu baik konsumen maupun merchant-nya juga sama-sama untung,” kata Luctor Selasa, (10/3).

Luctor juga menambahkan, saat ini BI juga telah melarang sistem pembayaran yang menggunakan kode selain QRIS. Hal itu dikarenakan merchant hanya menggunakan QRIS yang diharapkan nantinya tidak ada lagi perbedaan dalam sistem pembayaran.

Meski begitu, ia pun menegaskan pihaknya juga telah memaksimalkan pengguna dompet digital untuk menyimpan uangnya sebesar Rp.2 juta di semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Asal tahu saja, dalam menyelenggarakan QRIS, BI telah bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk menyusun aturan-aturan yang diberlakukan dalam QRIS. Sebab, salah satu metode pembayaran yang dikembangkan tersebut didorong oleh industri.

Baca Juga: Bank DKI dorong penggunaan JakOne Mobile untuk cegah penyebaran virus corona

Meski begitu, Luctor mengaku pihaknya masih perlu mengedukasi masyarakat agar QRIS kian digunakan. Sebab, menurutnya penetapan QRIS dinilai baik karena tidak menghilangkan fasilitas yang didapat konsumen melalui merchant-merchant.

"Saat ini masih butuh proses yang lebih jauh, karena sifatnya tidak bisa instan. Masyarakat juga butuh edukasi, karena masih banyak konsumen yang belum memahami QRIS," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×