kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Indonesia terus matangkan standardisasi QR code nasional


Kamis, 04 April 2019 / 19:34 WIB
Bank Indonesia terus matangkan standardisasi QR code nasional


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menargetkan quick response indonesia standard (QRID) alias standar QR Code nasional bakal mulai diimplementasikan semester 2/2019 mendatang. Mengejar target, bank sentral kini mulai menggelar uji coba tahap kedua.

Sejak September hingga November lalu, Bank Indonesia juga telah rampung melakukan uji coba tahap pertama. Sedangkan ujicoba tahap kedua akan dilakukan hingga dua bulan mendatang.

“Di tahap kedua ini, kita lebih mengujicobakan soal dispute. Misalnya ketika transaksi saldo sudah terpotong namun dana belum masuk merchant. Kemudian bagaimana juga transaksi di daerah blankspot. Ini yang sedang kita kaji,” kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ricky Satria dalam jumpa pers, Kamis (4/4)

QRIS disebut Ricky bertujuan untuk mengefisiensikan sistem pembayaran digital, khususnya melalui platform QR. Sebab kelak melalui QRIS, satu QR Code akan dapat digunakan untuk bertransaksi untuk seluruh platform QR. Tak seperti saat ini, dimana platform QR punya kode masing-masing untuk merchant.

Mendatang, platform QR juga akan bisa digunakan bertransaksi menggunakan tabungan. Tak cuma mengandalkan uang elektronik berbasis server sebagaimana yang dilakukan selama ini.

“Yang perlu diingat platform QR ini bukan sebuah instrumen pembayaran, ia sekadar interface, dimana alat pembayarannya tetap menggunakan uang elektronik berbasis server, rekening, kartu debit dan kredit. Tapi untuk ke depan yang kita siapkan baru untuk uang elektronik dan menggunakan rekening tabungan,” papar Ricky.

Sedangkan dari data Bank Indonsia saat ini setidaknya ada 37 pemegang izin uang elektronik yang berasal dari 12 bank, dan 25 lembaga non bank.

Diperinci, ada 11 pemegang izin uang elektronik berbasis cip, dimana 8 meruapakan bank, dan tiga merupakan lembaga non bank. Kemudian ada 36 penerbit uang elektronik berbasis server, 11 adalah bank, dan 25 adalah lembaga non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×