kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Muamalat: Isu kredit macet capai 40% dari total pembiayaan tak sesuai fakta


Senin, 09 Desember 2019 / 06:02 WIB
Bank Muamalat: Isu kredit macet capai 40% dari total pembiayaan tak sesuai fakta
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah Bank Muamalat Jakarta, Senin (6/5). Pada bulan Maret 2018, Bank Muamalat berhasil menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 41,85 triliun atau tumbuh sekitar 5,62% secara yoy. Sementara secara qoq, Pertumbuhan pembiayaan Bank Muama


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar, rasio pembiayaan bermasalah atau kredit macet (non performing loan/NPF) Bank Muamat melonjak tinggi. Menanggapi hal itu, pihak manajemen Bank Muamalat pun angkat suara.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (5/12), Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana menjelaskan isu itu tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya, menurutnya sampai saat ini NPF net Bank Muamalat masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh regulator yaitu di bawah 5%.

Baca Juga: Membuka rekening mandiri syariah sudah bisa online

Memang, dalam laporan keuangan kuartal III 2019, NPF Bank Muamalat tercatat sebesar 4,64%. "Pemberitaan yang menyebutkan bahwa NPF Bank Muamalat mencapai 40% dari total pembiayaan saat ini adalah tidak benar dan tidak memiliki landasan yang akurat," terang Permana.

Bank syariah pertama di Tanah Air ini juga menambahkan, bahwa informasi tersebut sudah diklarifikasi oleh manajamen Bank Muamalat kepada Islamic Development Bank (IsDB) pusat di Jeddah, Arab Saudi. "IsDB menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan terkait Bank Muamalat Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Bank Muamalat gandeng INACOM sediakan fasilitas hedging syariah pertama di Indonesia

Sementara itu, Permana memastikan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan langkah perbaikan, meningkatkan efisiensi dan governance (manajemen) yang baik sesuai dengan arahan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga menegaskan, bahwa sampai saat ini operasional perusahaan masih berjalan secara baik dan normal, baik di tingkat pusat maupun cabang-cabang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Imbal hasil investasi DPLK Syariah Muamalat melebihi industri




TERBARU

[X]
×