kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir


Senin, 06 April 2020 / 15:34 WIB
Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah membuka rekening baru di Bank BNI Syariah Tangerang Selatan, Rabu (4/4). Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI di tengah dampak wabah pandemi corona./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/04/2019.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah bersama dengan regulator telah mempersiapkan amunisi bagi perbankan untuk mengantisipasi kebutuhan dana tambahan alias likuiditas. Sejatinya, perbankan memang punya banyak opsi penggalangan dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, mulai dari pasar uang antar bank hingga surat berharga.

Lantaran kondisi pasar yang belum bisa dibilang stabil, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) mulai merealisasikan buyback saham

Dalam pasal 16 Perppu tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Antara lain kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.

Nah, pada poin b di pasal 19 dijelaskan bahwa BI diperkenankan untuk memberikan pinjaman likuiditas khusus (PK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman jangka pendek yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"BI bersama OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah," tulis pasal 17 ayat 1b.

Nah, fasilitas likuiditas tersebut juga berlaku untuk perbankan syariah apabila membutuhkan likuiditas. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan pemerintah, terlebih dalam menjaga likuiditas di tengah gejolak ekonomi saat ini.

Baca Juga: OJK sarankan nasabah segera ajukan permohonan keringanan kredit

"Likuiditas tersebut jelas dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan bisnis bank baik untuk ekspansi pembiayaan yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi riil," terangnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu (3/4).




TERBARU

[X]
×