kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru diluncurkan BI, SMF bersiap terbitkan surat berharga komersil Rp 200 miliar


Rabu, 02 Oktober 2019 / 18:02 WIB
Baru diluncurkan BI, SMF bersiap terbitkan surat berharga komersil Rp 200 miliar
ILUSTRASI. Heliantopo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja menghidupkan kembali penerbitan Surat Berharga Komersil (SBK). Tak butuh waktu lama, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berniat menerbitkan surat utang jangka pendek senilai Rp 200 miliar dengan tenor 12 bulan di tahun ini.

Direktur SMF Heliantopo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses penerbitan tersebut untuk memenuhi kecukupan dana jangka pendek. Sebab, pendanaan ini dibutuhkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pembiayaan sekunder perumahan dalam melengkapi dana jangka panjang mereka.

“SBK ini kan tenornya jangka pendek, maka SMF akan gunakan untuk mengisi kebutuhan likuiditas jangka pendek sebelum penerbitan obligasi jangka panjang,” kata Heliantopo, kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Baca Juga: SMF dan PPA akan menerbitkan commercial paper akhir tahun ini

Dalam hal ini, SMF harus memiliki pintu pendanaan sebanyak mungkin karena SMF bersifat liquidity provider atau penyedia likuiditas yang mesti menyediakan dana setiap saat dan bisa ditarik.

Tahun ini kebutuhan dana SMF Rp 9,2 triliun. Dari jumlah itu, SMF telah kantongi dana sebesar Rp 9,16 triliun. Setelah penerbitan SBK, SMF Masih berambisi menerbitkan satu kali obligasi di sisa tahun ini walupun belum mau menyebutkan berapa dana yang dibidik.

SBK atau commercial paper merupakan alternatif pendanaan jangka pendek untuk memperdalam pasar uang. Sejatinya SBK telah digunakan sejak 1998 namun dalam perjalanannya terjadi banyak kegagalan penerbitan dalam memfasilitasi proyek jangka panjang. 

Saat itu juga tidak memenuhi unsur keterbukaan dan prudensial sehingga merugikan konsumen.

Maka untuk memberikan perlindungan bagi investor, perusahaan yang mau menerbitkan SBK harus memenuhi dua persyaratan, di antaranya wajib menyediakan keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi ke publik. 

Baca Juga: Ingin jadi arranger SBK, CIMB Niaga Sekuritas tunggu lisensi OJK dan BI

Kemudian, menerapkan syarat rating minimum SBK yang mempresentasikan kelayakan investasi, yang berasal dari lembaga pemeringkat surat utang seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×