kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bayar polis jatuh tempo, AJB Bumiputera dikabarkan akan jual aset properti


Senin, 05 November 2018 / 20:36 WIB
Bayar polis jatuh tempo, AJB Bumiputera dikabarkan akan jual aset properti
ILUSTRASI. Direksi baru AJB Bumiputera


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berupaya memenuhi kewajiban polis jatuh tempo, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dikabarkan akan menjual aset properti yang berada di Surabaya.

Direktur Utama AJB Bumiputera, Sutikno Widodo Sjarif mengatakan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2018, AJB Bumiputera telah membayarkan kewajiban polis dengan nilai total Rp 3,3 triliun.

Sedangkan menurut sumber Kontan, dalam periode sama setidaknya masih ada Rp 1,9 triliun total polis jatuh tempo yang belum terbayarkan. Untuk membayar kewajiban ini, AJB Bumiputera kabarnya akan menjual aset properti yang ada di Surabaya yakni Hotel Bumi Surabaya.

Sutikno mengatakan pihaknya perlu melakukan perhitungan untuk memastikan berapa polis yang belum terbayarkan. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban polis kepada nasabah.

"Perlu ada due diligence untuk memastikan premi yang belum terbayarkan apakah benar Rp 1,9 triliun. Soal jual aset, ini diperbolehkan,” katanya saat ditemui di kawasan Senayan, Senin (5/11).

Ia menambahkan pencairan aset likuid seperti managed asset, fixed asset, dan aset lainnya merupakan hal yang umum dilakukan dalam industri perasuransian.

Ketika ditanya apakah aset properti yang akan dijual telah memiliki pembeli siaga, Sutikno hanya mengatakan, soal ini belum bisa disampaikan. “Aset bagus pasti akan ada yang membeli, untuk pembelinya siapa saya belum bisa sampaikan,” imbhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×