kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,78   5,42   0.58%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid modal bank kecil: Pilih tambah modal sendiri atau diakuisisi bank lain


Rabu, 12 Februari 2020 / 20:40 WIB
Beleid modal bank kecil: Pilih tambah modal sendiri atau diakuisisi bank lain
ILUSTRASI. Selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan dari OJK.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank kecil bisa terlepas dari kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Syaratnya mereka mesti menjadi anak usaha dari bank bermodal tebal.

Dalam presentasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tertanggal 14 Januari 2020 yang dipaparkan OJK kepada Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional), dijelaskan, bank yang merupakan entitas anak dari bank lain cukup memenuhui modal inti minimum Rp 1 triliun. Kewajiban modal minimum Rp 3 triliun dibebankan kepada bank induknya.

Artinya, selain menambah modal, bank bermodal cekak dapat diakuisisi oleh bank besar agar terlepas dari ketentuan permodalan ini. Sayangnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat enggan mengomentari hal ini.

Baca Juga: Ada PSAK 71, bankir menilai permodalan masih bisa menguat lagi di tahun ini

“Ketentuannya saat ini masih belum diterbitkan. Kalau sudah terbit nanti kita bisa diskusi lebih banyak lagi,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2).

Terkait akuisisi maupun penggabungan usaha, pada Desember 2019 lalu, OJK juga telah menerbitkan aturan main melalui POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Adapun saat ini selain beleid soal ketentuan modal inti, OJK juga tengah menyususun regulasi terkait konglomerasi keuangan. Beleid konglomerasi keuangan berguna untuk mewajibkan bank induk dan bank entitas anak tadi membentuk kelompok usaha bank (KUB) yang akan jadi bagian dari konglomerasi keuangan kelak.

Sebagai tambahan, dalam paparan OJK tersebut dijelaskan juga beberapa ketentuan terkait yang akan diubah OJK dalam rangka konsolidasi ini. Misalnya, pemegang saham boleh jadi pengendali lebih dari satu bank. Ini merupakan perubahan dari ketentuan kepemilikan tunggal bank alias single presence policy (SPP).

Pun, bank entitas anak yang telah bergabung dalam KUB kelak dapat kegiatan usaha persis seperti bank induknya. Ini tentu bakal mengubah lanskap industri perbankan nasional yang mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) .

Sementara itu, sejumlah bank bermodal mini saat ini mengaku belum menentukan langkah merespons ketentuan anyar ini. Pun bank-bank tersebut belum berminat untuk diakuisisi oleh bank lain.

Baca Juga: Bankir sebut beban bunga tahun ini akan lebih jinak




TERBARU

[X]
×