kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI buka izin bagi pengelola chip ATM


Senin, 18 Juli 2016 / 20:37 WIB
BI buka izin bagi pengelola chip ATM


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu bagi kelompok yang ingin mengajukan izin untuk mengelola standar nasional kartu ATM dan kartu debet berbasis chip. Nah, pengelola yang ingin menjadi penyelenggara standar nasional ini harus menyusun dan menyampaikan rencana kerja awal kepada BI.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V, Panggabean pada SE BI Nomor 18/15/DKSP memaparkan, paling tidak pengelola wajib menyampaikan pelaksanaan sertifikasi, penatausahaan daftar vendor seperti penyedia terminal dan perusahaan percetakan kartu, dan pelaksanaan fungsi certificate authority.

Sementara itu, industri perbankan masih menunggu pengelola yang akan menjalankan standarisasi nasional kartu ATM dan debet. Pasalnya, pengelola ini yang akan memayungi implementasi kartu berbasis chip.

Direktur terpilih PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menyampaikan, pihaknya secara infrastruktur telah siap menerapkan implementasi chip pada kartu ATM dan debet, namun perbankan harus menunggu pengelola standar kartu tersebut. "Tahap awal, kami melakukan uji coba implementasi chip di kartu ATM karyawan BCA," kata Santoso, Senin (18/7).

Informasi saja, BI memperpanjang masa waktu penerapan teknologi chip dan PIN online enam digit pada kartu ATM dan debet. Misalnya, implementasi teknologi chip paling lambat 31 Desember 2021 dari sebelumnya 31 Desember 2015. Sedangkan, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM dan debet paling lambat 30 Juni 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×