kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI relaksasi aturan money changer di perbatasan


Minggu, 14 Agustus 2016 / 10:14 WIB
BI relaksasi aturan money changer di perbatasan


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

BATAM. Bank Indonesia (BI) akan merelaksasi ketentuan dan mendorong pendirian usaha penukaran valuta asing (money changer) resmi bagi lembaga bukan bank di wilayah terdepan atau perbatasan. "Secara bertahap nanti di daerah perbatasan ada kebijakan khusus, biar ada sarana penukaran uang di tempat-tempat rawan seperti perbatasan," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto di Batam, Minggu (14/8).

Erwin menerangkan, pendirian "money changer" resmi memang perlu diperbanyak di wilayah perbatasan. Sebab, wilayah perbatasan sangat rentan dengan intervensi mata uang asing. Minimnya sarana prasarana penukaran valuta asing (valas) bisa berisiko meningkatkan penggunaan mata uang non-rupiah di perbatasan.

"Banyak orang datang, tapi tidak ada tempat penukaran uang, bagaimana dia mau dapat rupiahnya. Ini kenapa kami merasa penting untuk membuat 'money changer'," kata dia.

Namun tentu pendirian "money changer" tersebut sesuai dengan izin dari BI. Erwin menuturkan saat ini bank sentral masih merampungkan kemudahan dari kebijakan pendirian "money changer" tersebut. BI juga berkoordinasi tentang kebijakan ini dengan Asosiasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

BI akan mendorong pelaku usaha penukaran valas untuk menggandeng pelaku usaha wisata agar bersama-sama mendirikan "money changer" di tempat-tempat pendukung kegiatan wisata, seperti hotel, restoran dan lain-lain.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan pelanggaran transaksi dengan penggunaan valas di Indonesia sudah menurun, meskipun dia enggan menyebutkan datanya. Namun, beberapa kegiatan ekonomi seperti pemenuhan kontrak dengan asing, dan juga sebagian kegiatan ekspor impor masih diperbolehkan menggunakan valas karena termasuk kegiatan perdagangan internasional dan pembiayaan internasional. Pengecualian itu juga tercantum dalam penjelasan di Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas pernah bilang, Jika ada kontrak dengan asing boleh pakai valas, namun kegiatan pendukungnya, seperti katering, penginapan dan lainnya tetap harus pakai rupiah. Menurut data BI, saat ini kebutuhan penggunaan valas sudah menurun menjadi US$ 2,5 miliar- US$ 2,8 miliar per bulan dari 2014 sebesar US$ 6-US$ 7 miliar sebelum ada PBI Nomor 17/3/2015.

(Indra Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×