kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan gunakan skema First in First Out untuk bayar tunggakan


Selasa, 07 Januari 2020 / 20:26 WIB
BPJS Kesehatan gunakan skema First in First Out untuk bayar tunggakan
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (3/12). BPJS Watch memproyeksikan besaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini akan mencapai Rp 18 triliun. Tak hanya itu, le


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui masih memiliki tunggakan ke mitra rumah sakit seluruh Indonesia senilai Rp 14 triliun - Rp 15 triliun.

Untuk membayar tunggakan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan nantinya mereka akan menggunakan skema pembayaran first in first out.

Skema first in first out ini artinya, BPJS akan membayar lebih dulu kepada rumah sakit yang pertama kali mengajukan klaim pembayaran. Semakin cepat rumah sakit mengajukan klaim, maka pembayarannya akan semakin didahulukan.

"Skema pembayarannya tentu dengan pertimbangan first in first out, yaitu kalau suatu rumah sakit mengklaim duluan, maka rumah sakit itu yang urutan pembayarannya didahulukan," ujar Iqbal kepada Kontan, Selasa (7/1).

Baca Juga: Tingkatkan layanan, BPJS Kesehatan fokus lakukan pembaharuan

Selain first in first out, Iqbal juga mengatakan pihak rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing (SCF) sebagai alternatif untuk mengatasi keterlambatan pembayaran oleh BPJS.

Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing), merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, Iqbal juga mengatakan pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) ini sepenuhnya berasal dari iuran peserta. Pasalnya, mulai tahun 2020 pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tidak lagi memberikan dana talangan.

Jadi, dengan adanya kenaikan tarif iuran ini, maka diperkirakan pendapatan BPJS juga akan ikut meningkat. Kemudian tunggakan rumah sakit akan dibayar menggunakan iuran peserta tersebut.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik 100%, 792.000 peserta ajukan penurunan kelas

"Komitmen BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tunggakan yang merupakan carry over dari 2019 ini, sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×