kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan pastikan data korban Lion Air JT610 yang terdaftar jadi peserta


Selasa, 30 Oktober 2018 / 15:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan pastikan data korban Lion Air JT610 yang terdaftar jadi peserta
ILUSTRASI. Pemaparan kinerja BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikabarkan tengah mempersiapkan klaim bagi korban pesawat Lion Air JT610. 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah memastikan data korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai catatan, penerbangan ini membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi dengan dua pilot dan lima pramugari.

Krishna mengatakan, hingga saat ini BPJS tengah memastikan apakah kecelakaan korban berkaitan dengan pekerjaan atau bukan. Seperti kecelakaan saat berangkat bekerja, saat bekerja, dan pulang dari tempat kerja, sehingga dalam prosesnya nominal klaim peserta kemudian dapat dihitung.

“Meninggal dalam kaitan pekerjaan atau Jaminan Kecelakaan Kerja mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan, santunan sekaligus Rp 4,8 juta serta beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta,” kata Krishna kepda Kontan.co.id, Selasa (30/10).

Sedangkan bagi peserta yang meninggal tidak dalam kaitan pekerjaan/Jaminan Kematian mendapatkan santunan Rp 24 juta terdiri dari santunan kematian Rp 16,2 juta, santunan sekaligus Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta rupiah. Perhitungan ini berlaku dengan minimal masa kepesertaan lima tahun.

“Untuk Jaminan Hari Tua diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan saldo terakhir. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun diserahkan ke ahli waris secara sekaligus apabila kepesertaan kurang dari satu tahun dan diberikan secara berkala apabila kepesertaan lebih dari satu tahun,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×