kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK: Pemerintah sudah minta Asabri perkuat cashflow


Minggu, 19 Juli 2020 / 20:00 WIB
BPK: Pemerintah sudah minta Asabri perkuat cashflow
ILUSTRASI. BPK menyebut, pemerintah meminta Asabri menyampaikan rencana perbaikan melalui penguatan cashflow atau arus kas.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan teguran tertulis agar PT Asabri (Persero) segera memperbaiki kinerja dan kondisi keuangannya. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menyebut, pemerintah meminta Asabri menyampaikan rencana perbaikan melalui penguatan cashflow atau arus kas.

"Dengan meningkatkan proporsi fixed income, recovery assets terkait saham yang berkaitan dengan kasus hukum melalui kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/7).

Baca Juga: Temuan BPK: Asabri catatkan rugi komprehensif Rp 8,42 triliun

Selain itu, meminta manajemen  mengubah klasifikasi portofolio investasi saham. Pemerintah juga telah mengganti pengurus Asabri dan melakukan law enforcement dengan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan tindakan hukum.

Terkait penyelesaian laporan keuangan tahun 2019 (audited), Kantor Akuntan Publik (KAP) tengah melakukan audit laporan keuangan Asabri tahun 2019 yang pelaksanaan auditnya direncanakan selesai pada Agustus 2020.

Menurut laporan BPK, nilai ekuitas yang didistribusikan kepada pemilik ekuitas minus Rp 6,10 triliun sesuai laporan keuangan Asabri tahun 2019 (unaudited). Sementara rugi tahun berjalan mencapai Rp 6,21 triliun.

Kemudian laporan keuangan Asabri tahun 2018 memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Sebab, KAP tidak dapat meyakini kewajaran penyajian nilai efek atas saham dan reksadana Asabri dalam program tunjangan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Selain itu, KAP menyatakan bahwa tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai pihak yang berperan dalam  penurunan nilai atas investasi akumulasi iuran pensiun (AIP) milik Asabri.

Akibatnya, rasio solvabilitas (RBC) program THT menjadi minus 571,17% atau lebih kecil dari ketentuan OJK yakni 120%. Dalam laporan itu terungkap, bahwa kinerja AIP tidak diukur menggunakan formula RBC karena menggunakan skema pay as you go atau defined benefit.

Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali punya potensi kewajiban menangani masalah tersebut. Namun potensi kewajiban itu belum dapat diukur karena adanya penanganan masalah hukum terkait yang melibatkan beberapa pihak.

"Jadi pengukuran potensi kewajiban dimungkinkan setelah penanganan permasalahan hukum  memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terang BPK.

Baca Juga: BPK temukan 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×