kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!


Senin, 16 September 2019 / 19:14 WIB
Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut. Hal itu sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.

Baca Juga: Modalku berupaya menekan angka wanprestasi 90 hari (WTP90)

"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih pada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik. Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.

Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016).

Baca Juga: KNKS sebut e-commerce dan fintech sebagai penguat ekonomi digital syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×