kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DAK non fisik pengembangan Koperasi dan UKM naik jadi Rp 200 miliar


Kamis, 08 Agustus 2019 / 11:47 WIB
DAK non fisik pengembangan Koperasi dan UKM naik jadi Rp 200 miliar


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kualitas koperasi dan UKM, pemerintah menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM) menjadi Rp 200 miliar. Adapun penyebaran dana ini meliputi 34 provinsi hingga 172 kabupaten/kota.

Awalnya, alokasi DAK Non Fisik PK2UKM pada 2016 hanya sebesar Rp 100 miliar untuk 34 provinsi.

"Saya berharap daerah agar memanfaatkan dana yang ada untuk peningkatan kualitas SDM koperasi dan UKM di wilayahnya, sehingga tercipta daya saing yang kuat", kata Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian berharap Perpres tentang ISPO segera terbit

Kemkop ingin agar DAK tersebut bisa dioptimalkan baik secara administrasi dan juga substansi. Lantaran jumlah dana tidak terlalu besar namun yang membutuhkan itu banyak.

Rully menegaskan agar DAK tak sekadar alokasi saja tapi harus ada efek positifnya. Yaitu, membangun manusia KUMKM yang tangguh dan berjiwa entrepreneurship.

Deputi Bidang Pengembangan Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto mengatakan, penetapan wilayah kabupaten/kota penerima DAK non fisik 2019 merupakan wewenang Kemenkop dan UKM dengan memperhatikan kinerja dan kondisi daerah tersebut.

"Pertama, dengan memperhatikan pada jumlah anggota koperasi dibanding dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut", ucap Rulli.

Baca Juga: Mitigasi risiko pinjaman Koperasi, Pemerintah Denpasar luncurkan aplikasi e-checking

Kedua, jumlah koperasi bersertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dibanding dengan jumlah koperasi aktif. Ketiga, daerah afirmasi atau 3T yaitu daerah tertinggal, terdepan, terluar, termasuk wilayah perbatasan.

"Untuk itu, pendidikan anggota koperasi harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Koperasi pun harus bisa menyisihkan dari sebagian SHU-nya untuk pendidikan pengurus dan para anggota koperasi", tukas Rulli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×