kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan


Senin, 12 Oktober 2020 / 21:26 WIB
Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Himalaya Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya. Piter kini ditahan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tersangka kasus Jiwasyara bertambah satu lagi.  Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (12/10) mengatakan, bahwa perkembangan baru ada satu lagi tersangka dalam kasus Jiwawaraya.

“Tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari. 

Penetapan Piter Rasiman menjadi tersangka karena Piter Rasiman diduga bersengkongkol dengan Joko Hartono Tirto (Direktur Maksima) melakukan tidak pidana korupsi. Kini Joko Hartini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Jiwasrata dengan membuat perusahaan untuk mengatur investasi Jiwasraya.  
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari.

Atas penetapan ini, Piter disangkakan dengan aksi tindak pidana korupsi dengan pasal sangkaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junc to pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai dengan hari ini, Senin 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hari.

Dengan bertambahnya satu tersangka, kini ada tujuh tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Selain Benny dan Heru, empat tersangka kini sedang menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Sampai berita ini ditulis, sidang putusan masih berlangsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×