kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech P2P syariah, ALAMI, resmi terdaftar di OJK


Minggu, 05 Mei 2019 / 09:05 WIB
Fintech P2P syariah, ALAMI, resmi terdaftar di OJK


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi finansial dengan model bisnis financial marketplace, ALAMI dan menghadirkan konsep pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech pembiayaan peer-to-peer (P2P) berbasis syariah.

Dalam keterangan resminya, ALAMI menyebutkan menerapkan sistem credit scoring dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis. Serta dari kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan.

Selain itu, ALAMI juga menjalin kemitraan dengan bank syariah, yaitu Bank Permata Syariah agar dana yang dihimpun dari funder, dapat tersalurkan dengan transparan kepada UKM, dan sebaliknya apabila calon penerima atau UKM telah memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dima Djani, Chief Executive Officer ALAMI menargetkan di tahun 2019 dapat menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 80 miliar. Guna mencapai target, ALAMI berupaya meningkatkan layanan untuk mengoptimalkan user interface (UI) dan user experience (UX)  agar mudah dan nyaman diakses (user-friendly).

“Salah satu strategi ALAMI untuk menarik perhatian masyarakat adalah dengan merancang tampilan website dengan navigasi yang user-friendly senyaman menggunakan sosial media,” kata Dima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×