kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai Mas Sumsel kantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK)


Rabu, 22 April 2020 / 12:11 WIB
Gadai Mas Sumsel kantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK)
ILUSTRASI. PT Gadai Mas Sumsel Kantongi Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai Mas Sulsel baru saja mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26 / NB.01 / 2020 tanggal 7 April 2020.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Asep Iskandar, Rabu (8/4) menjelaskan bahwa dewan komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan tersebut. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan dewan komisioner atas perusahaan itu,” tulis surat keputusan itu dari siaran pers OJK, Rabu (22/4).

Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi

Dengan diberikan izin usaha itu, maka Gadai Mas Sulsel wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadain, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. “Berupa nama atau logo perusahaan, nomo, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” bunyi surat itu.

Selain itu, harus mencantumkan biaya administrasi, bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaa pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis syariah.

Baca Juga: Redam dampak corona, OJK siapkan stimulus untuk bisnis gadai

Permohonan izin ini telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor Nomor 31/POJK.05/2016 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 11 ayat (1), perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

“Kami menghimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×