kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai Sakti Nusantara kantongi izin usaha dari OJK


Jumat, 11 September 2020 / 14:22 WIB
Gadai Sakti Nusantara kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Sakti Nusantara sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan.

"Dengan diberikan izin usaha maka Gadai Sakti Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Anggar, dalam surat keputusan yang dipublikasikan OJK, Jumat (11/9).

Sesuai dengan ketentuan pasal 16 peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan.

Kemudian nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Lalu keterangan hari dan jam operasional.

Baca Juga: Gandeng Pegadaian, Tokopedia layani tabungan emas mulai Rp 5.000

"Selanjutnya, keterangan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi," jelasnya.

Menurut Anggar, permohonan izin usaha sudah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, maka Gadai Sakti Nusantara juga wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×