kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gandeng Saison Modern Finance, Crowdo dukung pembiayaan UKM


Rabu, 25 September 2019 / 15:53 WIB
Gandeng Saison Modern Finance, Crowdo dukung pembiayaan UKM
Crowdo dan PT. Saison Modern Finance Berkomitmen untuk Mendukung Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) menjalin kerja sama dengan PT Saison Modern Finance dalam mendukung pembiayaan modal usaha kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Saison Modern Finance adalah perusahaan multifinance khususnya pembiayaan retail.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Chief Commercial Officer (CCO) Crowdo Muhammad Ikram Jeihan dan Koji Yasunobe selaku President Director Saison Modern Finance di Menara Rajawali, di Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (23/9).

Baca Juga: AFPI minta batas pinjaman fintech P2P lending naik dari saat ini Rp 2 miliar

Ikram berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan pertumbuhan usaha UKM. Apalagi perusahaan tengah gencar memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan seperti multifinance dan perbankan dalam hal penyaluran pinjaman.

“Crowdo akan menginisiasi strategi untuk meningkatkan volume pendanaan serta perluasan pasar di mana salah satunya yaitu bekerja sama dengan perusahaan multifinance demi terciptanya inklusi keuangan yang baik di Indonesia,” kata Ikram dalam siaran pers, Minggu (23/9).

Koji Yasunobe juga ingin melalui kerja sama ini dapat mengembangkan jaringan bisnis, khususnya ke pembiayaan usaha ritel yang tengah tumbuh di Indonesia.

“Kami juga ingin membantu dalam mengurangi gap keuangan yang sangat besar di Indonesia. Kami yakin dengan kolaborasi strategis ini dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Minta batas pinjaman dinaikkan, fintech P2P lending bergegas perkuat mitigasi risiko

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan bagi industri multifinance yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Salah satu poin dari peraturan ini yaitu mengenai peningkatan peranan perusahaan multifinance dalam melakukan pembiayaan usaha produktif, perluasan kegiatan usaha dan kerja sama pembiayaan dengan fintech. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×