kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadapi Covid-19, OJK dorong akselerasi digitalisasi di sektor keuangan


Selasa, 04 Agustus 2020 / 16:27 WIB
Hadapi Covid-19, OJK dorong akselerasi digitalisasi di sektor keuangan
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong akselerasi digitalisasi sektor keuangan untuk menghadapi dampak corona (Covid-19). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, digitalisasi menjadi prioritas di sektor keuangan dalam mempermudah masyarakat melakukan transaksi baik di perbankan maupun jasa keuangan lain. 

"Digital ini sangat baik dan relevan saat ini. Bisa lebih cepat, nyaman, akurat, murah," kata Wimboh, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). 

Baca Juga: OJK pertimbangkan untuk perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit, ini alasannya

Maka itu, ia mendorong perusahaan jasa keuangan segera mengembangkan platform digital melalui sinergi atau keluarkan kocek sendiri. Dengan begitu, orang - orang yang beraktivitas dari rumah bisa bertransaksi melalui layanan digital. 

"Adanya Covid-19 ini memberikan kesadaran akan digitalisasi karena punya competitive advantage yang luar biasa. Karena masyarakat sudah menghindari atau membatasi keluar rumah untuk transaksi ke perbankan dengan adanya protokol Covid-19," jelas dia. 

Selain digitalisasi, OJK berencana memperpanjang restrukturisasi kredit di perbankan hingga 2022. 

Sebelumnya, kebijakan restrukturisasi kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berlaku sejak Maret 2020 hingga Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam  Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

Baca Juga: Hingga akhir tahun, OJK prediksikan kredit akan tumbuh 3%-4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×