kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi PSAK 71 tahun 2020 belum berlaku bagi bank syariah


Senin, 20 Mei 2019 / 21:42 WIB
Implementasi PSAK 71 tahun 2020 belum berlaku bagi bank syariah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang yang mulai berlaku pada 2020 mendatang, belum akan diterapkan bagi industri keuangan syariah. Meski demikian, perbankan syariah mulai ambil ancang-ancang,

“Sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PSAK 71 memang belum akan diterapkan pada transaksi syariah. Namun saat ini Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI) sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam suatu working group discussion untuk membuat standar akuntansi khusus transaksi syariah,” kata Direktur Keuangan dan Operasi PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).

Wahyu menambahkan, kelompok kerja tersebut dibentuk memang untuk menyiapkan indsutri keuangan syariah jika kelak PSAK 71 mulai berlaku dan mulai berdampak terhadap penurunan modal.

Asal tahu, implementasi PSAK 71 berpotensi menggerus rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank. Sebab dalam ketentuannya bank mesti menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejak dini (expected loss), alih-alih menyiapkan cadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

“Hingga kuartal I 2019 CKPN kami juga masih terjaga dengan baik dengan coverage ratio di atas 90%, dan non performing financing (NPF) gross 2,90%. Targetnya hal ini bisa kami pertahankan hingga akhir tahun,” jelas Wahyu.

Posisi CAR BNI Syariah sendiri menurun dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar 19,31% menjadi 18,23% di kuartal I 2019. Namun, Wahyu bilang, hingga akhir tahun ini, CAR BNI Syariah akan dijaga dikisaran 18%.

Sementara Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Pandji Djajanegara juga belum khawatir terkait implementasi PSAK 71. Selain karena memang belum akan berlaku ke industri keuangan syariah, status CIMB NIaga Syariah pun masih berstatus unit usaha syariah (UUS) yang belum memisahkan diri dari bank induknya.

“CIMB Niaga sudah mempersiapkan untuk segera menerapkan PSAK 71, termasuk juga di dalamnya UUS. Menurut kami, dampak sampai saat ini minimal, karena kualitas kredit kami cukup baik dengan NPF Gross di kisaran 1%,” kata Pandji kepada Kontan.co.id.

Pembiayaan CIMB NIaga Syariah meningkat tipis 0,25% menjadi Rp 28,04 triliun secara year to date (ytd) hingga kuartal I 2019. Aset CIMB NIaga Syariah terhadap induk juga ikut bertumbuh 2,24% (ytd) menjadi Rp 35,24 triliun di kuartal I 2019.

Meskipun masih menginduk dalam konsolidasi CIMB NIaga, Pandji bilang, CIMB Niaga Syariah juga memiliki tolak ukur CAR mandiri. Pada akhir Maret 2019, CAR UUS CIMB Niaga  berada di level 20,15%. Rasio modal tersebut meningkat dibandingkan posisi Desember 2018 sebesar 15,8%.

“Kami punya target CAR minimum di level 16%, kalau sudah di bawah itu maka bank induk akan menambah setoran dana usaha. Ini terjadi misalnya pada akhir 2018, CAR CIMB NIaga Syariah di kisaran 15,8%, bank induk langsung tambah dana usaha, makanya pada kuartal I 2019 CAR kami kembali di atas 20%,” jelas Pandji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×