kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi


Selasa, 18 Agustus 2020 / 07:50 WIB
Ini dampak penunjukan Bahana terhadap profil kredit anggota holding asuransi
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai, penunjukan  PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai induk holding asuransi milik negara akan berdampak netral terhadap profil kredit anggota holding seperti Askrido, Jasindo, Jasa Raharja dan Jamkrindo. 

"Pefindo memandang pemerintah Indonesia masih merupakan pemegang saham pengendali terakhir dengan hak khusus yang diatur dalam regulasi, sehingga keistimewaannya sebagai BUMN akan tetap terjaga," tulis Putri Amanda, analis Pefindo dalam analisis dampak holding baru asuransi BUMN yang dirilis Agustus 2020.

Putri menambahkan bahwa profil bisnis, posisi keuangan, dan tingkat kepentingan perusahaan di pemerintah tidak akan berubah di bawah struktur kepemilikan asuransi, termasuk selama pandemi Covid-19. Sebelumnya, pada 16 Maret 2020 lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 20/2020 yang mengatur penambahan penyertaan modal negara kepada BPUI.

Pemerintah mengalihkan seluruh kepemilikan saham Seri B kepada BPUI, terdiri dari 6,61 juta saham Askrindo, 424.999 saham Jasindo, 8,5 juta saham Jasa Raharja, dan 7,64 juta saham Jamkrindo. Hal ini menghasilkan tambahan penyertaan modal negara sebesar Rp 60,6 triliun ke BPUI. 

Baca Juga: Pefindo memantau keterlibatan Bahana dalam penyelamatan Jiwasraya

Meski bukan dalam bentuk modal segar, Pefindo menilai jumlahnya yang signifikan membuat kendali pemerintah atas perusahaan-perusahaan tersebut akan tetap melalui saham Seri A dwiwarna.  Saham ini memiliki hak khusus serta menunjukkan niat pemerintah untuk mempertahankan kendali  atas anak perusahaan di holding. 

Lebih lanjut, kehadiran PP No. 20/2020 diperkuat dengan diterbitkannya KMK No. 146/ KMK.06/2020. Kedua regulasi tersebut dilengkapi dengan penandatanganan Akta Inbreng. Dengan pengalihan saham tersebut, BPUI menjadi holding company bagi para penjamin asuransi tersebut.

"Kami menilai pembentukan struktur ini tidak memengaruhi peran utama perusahaan asuransi yang kini menjadi bagian dari anak perusahaan induk. Setiap perusahaan terus menjalankan misi khusus sesuai amanat pemerintah," ungkap Pefindo. 

Baca Juga: BPUI akan dapat suntikan modal Rp 20 triliun pada tahun 2021, ini tanggapan Jiwasraya




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×