kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini manfaat yang diberikan Asabri bagi pensiunan tentara


Selasa, 02 Juni 2020 / 17:35 WIB
Ini manfaat yang diberikan Asabri bagi pensiunan tentara


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memasuki masa pensiun, Djoko Rahmady sudah tidak lagi cemas. Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini bisa menghadapi masa tuanya dengan tenang berkat dana pensiun yang ia terima dari Asabri.

Sejak pensiun 2016 lalu, ia secara rutin mendapatkan dana pensiun setiap bulan. Besaran dana pensiun yang diperoleh berdasarkan pangkat serta masa kerja tentara sebagaimana tercantum di surat keterangan pensiun (SKEP) dan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Askrindo salurkan 800 paket sembako ke masyarakat terdampak corona

“(Gaji pensiunan ini) sangat membantu karena memang untuk menunjang kehidupan saya sehari-hari,” kata Djoko kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Selain dana pensiun, ia juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji. Bahkan, mantan staf ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Detasemen Markas Besar TNI ini juga bisa memiliki tempat tinggal saat ini berkat kehadiran program Pinjaman Uang Muka (PUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Asabri.

Ini merupakan pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan KPR yang diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS Kemhan dan PNS Polri. Semasa aktif menjadi tentara, lelaki yang gemar membudidayakan ikan ini juga ikut serta dalam program tersebut.

Djoko merupakan salah satu pensiunan yang dapat manfaat dari layanan Asabri. Corporate Communications Officer Asabri Desy Ananta Sembiring menjelaskan, bahwa Asabri memberikan beberapa manfaat berupa program pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT).

Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender

Untuk program pensiun terdapat tiga manfaat yang diberikan. Mulai dari dana pensiunan bulanan, kemudian pensiunan terusan berupa manfaat yang diberikan bagi ahli waris seperti istri, suami dan anak yang masih jadi tanggungan apabila pensiunan meninggal dunia.

Mereka akan dapat dana pensiun penuh yang diterima setiap bulan. “Adapula, uang duka sebesar tiga kali dari penghasilan terakhir,” ungkap Desy.




TERBARU

[X]
×