kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan Avrist Assurance terkait pembubaran dana pensiun


Senin, 01 April 2019 / 17:24 WIB
Ini penjelasan Avrist Assurance terkait pembubaran dana pensiun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membubarkan dana pensiun dari PT Avrist Assurance. Otoritas menyebut bahwa pembubaran ini merupakan permintaan dari perusahaan pendiri sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun.

Direktur Avrist Assurance Anna Leonita membenarkannya bahwa pembubaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun.

 Oleh sebab itu, perusahaan mengalihkan kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan Avrist Assurance ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist Assurance.

“Hal ini sehubungan dengan pengimplementasian tata kelola dana pensiun yang lebih baik dan sejalan dengan perkembangan peraturan OJK,” kata Anna dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (1/4).

Menurutnya pengalihan ini tidak berkaitan dengan layanan DPLK yang ditawarkan Avrist Assurance kepada para nasabah. Hingga saat ini pengelolaan DPLK Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa.

“Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan DPLK Avrist Assurance,” ungkapnya.

Apabila membutuhkan informasi yang lebih lanjut sehubungan dengan layanaan DPLK Avrist Assurance maka bisa menghubungi customer service +62 21 5789 8188.

Sebelumnya OJK membubarkan tiga dana pensiun yaitu Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colour Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator). Sementara pembubaran dana pensiun Avrist terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018.

Keputusan pembubaran tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×