kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tujuh bank penjual Asuransi Jiwasraya yang bermasalah


Kamis, 11 Oktober 2018 / 16:22 WIB
Ini tujuh bank penjual Asuransi Jiwasraya yang bermasalah


Reporter: Galvan Yudistira, Lamgiat Siringoringo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil, perusahaan asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo produk bancassurance di sejumlah bank yang jatuh tempo pada bulan Oktober ini.

Ada tujuh bank yang menjadi agen penjual dari produk asuransi Jiwasraya. Mereka adalah PT Bank Tabungan Negara, Bank ANZ, Bank QNB, PT Bank Rakyat Indonesia, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. Berdasarkan dokumen penawaran produk tersebut, kebanyakan produk ini ditawarkan kepada nasabah tajir atau biasa disebut prioritas. 

Beberapa bank ini sudah mendapatkan pemberitahuan dari Jiwasraya soal keterlambatan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan, keterlambatan pembayaran karena pemenuhan pendanaan masih dalam proses.

“Sehubungan adanya keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi plan BTN, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mengalami tekanan likuiditas,” demikian bunyi paragraf pembuka surat yang ditujukan ke Bank Tabungan Negara (BTN) yang ditandatangani Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono.

Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah mengetahui perihal ini. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi. “Kami telah melakukan audit investigasi terkait hal ini,” kata Rini saat ditemui di acara IMF Annual Meeting 2018, Nusa Dua Bali, Kamis (11/10).

Rini tak menyebutkan penyebab Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Yang terang dalam kasus Jiwasraya ini, Rini mengatakan, Kementerian BUMN telah bicara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu Kementerian BUMN juga sudah melakukan audit terhadap customer base. Dengan cara ini, penundaaan pembayaran ini diharapkan bisa segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×