kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamkrindo perpanjang penjaminan kredit super mikro PNM hingga 2022


Rabu, 01 Mei 2019 / 19:43 WIB
Jamkrindo perpanjang penjaminan kredit super mikro PNM hingga 2022


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperpanjang penjaminan kredit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sampai tahun 2022. Adapun penjaminan ini khusus produk kredit super mikro produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Selasa (30/4).

Direktur Utama Perum Jamkrindo, Randi Anto mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar badan usaha milik negara (BUMN) yang diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Selain memberikan manfaat kenaikan volume bisnis tetapi juga meningkatkan perekonomian di masyarakat.

PNM Mekaar adalah produk pembiayaan usaha kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha super mikro dengan plafon pinjaman sebesar Rp 2 juta – Rp 5 juta. Sejak tahun 2016 hingga 2018, volume penjaminan produk PNM Mekaar oleh Perum Jamkrindo telah mencapai Rp 13,8 triliun.

“Kami berharap, dengan pemberian kredit super mikro dan penjaminan, makin banyak ibu-ibu rumah tangga yang membuka usaha produktif. Secara agregat, itu akan berdampak pada kegiatan ekonomi yang lebih besar,” kata Randi, dalam siaran pers Jamkrindo, Selasa (30/4).

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, sinergi PNM dengan Perum Jamkrindo telah berjalan selama 10 tahun terakhir. Dengan adanya perkuatan sinergi ini, ia berharap dapat memberikan manfaat pada kemajuan pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, dan menengah. Di mana PNM sebagai lembaga pembiayaan dan pendampingan usaha dan Perum Jamkrindo sebagai penjamin program ULaMM dan PNM Mekaar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×