kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasindo raup pendapatan premi asuransi sapi/kerbau Rp 5,93 miliar per Mei 2020


Kamis, 11 Juni 2020 / 20:54 WIB
Jasindo raup pendapatan premi asuransi sapi/kerbau Rp 5,93 miliar per Mei 2020
ILUSTRASI. Asuransi Mudik Jasindo: Customer service memberikan pelayanan kepada calon nasabah pembeli Asuransi Mudik Jasindo di Kantor cabang Jasindo, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/8). PT. Asuransi Jasindo memanfaatan momentum mudik tahunan dengan produk nya Asura


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor peternakan, pemerintah mengamanatkan perlindungan usaha dalam bentuk asuransi.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo sebagai penanggung jawab program ini.

Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah Asuransi Jasindo Ika Dwinita Sofa bilang terus menjalankan program ini di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jasindo beri perlindungan asuransi ke 751.930 petani saat pandemi Covid-19

Ia menyebut, tahun ini, Jasindo membidik dapat memberikan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) sebanyak 120.000 ekor ternak.

Program ini memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.

Adapun premi program ini senilai Rp 200.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebanyak 80% sehingga petani cukup membayar senilai Rp 40.000 per tahun.

“Untuk AUTSK realisasi sampai dengan Mei 2020 sebanyak 29.669 ekor dengan jumlah peserta 12.480 peserta,” ujar Ika kepada Kontan.co.id pada Kamis (11/6).

Artinya hingga saat ini, Jasindo sudah meraup pendapatan premi dari program AUTSK senilai Rp 5,93 miliar. Adapun nilai pertanggungan dari program ini mencapai Rp 10 juta per ekor ternak.

Baca Juga: Asuransi Jasindo siap terapkan new normal

Adapun kriteria peternak yang mengikuti program ini ialah peternak pembibitan dan peternak skala kecil yang diatur Undang-Undang. Sedangkan kriteria sapinya haruslah indukan atau betina sehat berusia produktif minimal 1 tahun.

“Petani Peternak yang ikut asuransi beberapa berada di zona merah Covid-19, di lain sisi sektor pangan harus tetap berproduksi. Petani tetap ke sawah peternak tetap memelihara ternaknya. asuransi pertanian di tengah Covid-19 tetap berjalan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dari pemerintah,” pungkas Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×