kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkop rilis e-form pendataan koperasi dan UMKM terdampak Covid-19


Selasa, 14 April 2020 / 16:21 WIB
Kemenkop rilis e-form pendataan koperasi dan UMKM terdampak Covid-19
ILUSTRASI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menerapkan kebijakan dan fasilitas pemerintah bagi pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak corona, diperlukan data yang akurat. Melihat hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form dalam memenuhi kepentingan pelaku koperasi dan UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret lalu.

Baca Juga: Wabah Corona Memangkas Setoran Dividen BUMN

Ia menyebutkan, hal itu merupakan respon Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan startegi serta untuk menyalurkan bantuan.

Rully memastikan, dalam pendataan tersebut tidak akan dikenakan biaya. Hal itu dikarenakan anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi telah cair, sehingga tak ada kewajiban bagi pelaku UMKM untuk membayar kompensasi.

Perlu diketahui, pihaknya turut menggandeng kelompok masyarakat dan pendamping koperasi serta UKM yang memiliki jangkauan hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Tb. Fiki C. Satari menambahkan, dalam upaya ini Kemenkop turut merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh pelaku KUMKM yang terdampak.

Nantinya, data yang diperoleh dari e-form akan terintegrasi dengan big data kementerian. Sehingga, dapat dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih tanggap.

“Dengan begitu pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik. Karena, selain untuk diintegrasikan dengan data sebelumnya juga digunakan untuk menghindari duplikasi data,” jelasnya dalam keterangan resmi Senin (13/4).

Baca Juga: Genjot IKM saat pandemi, pemerintah anggarkan Rp 6,1 triliun lewat skema KUR

Fikri bilang, data yang diperoleh dan telah dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM nantinya akan dikompilasi dalam sistem terpadu. Sehingga, pelaku UMKM tak lagi memerlukan pengisian data ulang di waktu yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×