kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Koperasi minta satgas pengawas koperasi tegas ke koperasi abal-abal


Jumat, 13 Maret 2020 / 16:16 WIB
Kementerian Koperasi minta satgas pengawas koperasi tegas ke koperasi abal-abal
ILUSTRASI. Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM meminta Satgas Pengawas Koperasi harus bersikap tegas terhadap koperasi bermasalah atau abal-abal. Sikap itu juga harus ditujukan kepada koperasi yang melakukan usaha tidak sesuai dengan prinsip koperasi atau berkedok koperasi.

"Mengapa koperasi-koperasi bermasalah harus ditutup dan diberi sanksi karena ternyata selama 40 tahun saya berkarier di Kementerian Koperasi dan UKM untuk membangun dan mengembangkan koperasi itu tidak mudah. Sementara negara harus hadir khususnya di wilayah terluar, terpencil, dan perbatasan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Suparno dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/3).

Baca Juga: Inilah kiat Kemkop UKM membenahi UMKM di segala sisi

Suparno menambahkan, sehat tidaknya koperasi dilihat dari seberapa sering koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karenanya, satgas koperasi harus bisa memberikan perintah kepada koperasi untuk menyelenggarakan RAT setiap akhir tahun.

Pengawasan yang tegas juga diperlukan mengingat era digital telah membawa perkembangan koperasi. Di antaranya, transaksi antar anggota tidak lagi terbatas pada tatap muka, tapi dilakukan secara daring. Karenanya, penting kesiapan aparatur pembina yang lebih memahami fenomena tersebut.

Di era digital pun diperlukan skema modern pengawasan koperasi melalui sistem (online) yang terintegrasi. Hal ini perlu dilakukan mengingat jumlah sebaran koperasi yang sangat luas, terbatasnya jumlah dan kualitas sumberdaya manusia, serta anggaran. Kenyataan seperti itu membuat semua koperasi tidak dapat diawasi secara langsung.

Hal lain yang tak kalah penting adalah pemahaman (literasi) masyarakat tentang koperasi juga harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami berkoperasi sehingga menganggap semua aktifitas penghimpunan dana dan peminjaman dana dilakukan sepenuhnya oleh koperasi.

Selain perlu peningkatan pemahaman peran anggota dalam berkoperasi sehingga koperasi tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kegiatan ilegal. Karenanya, memerlukan komitmen dan kerja sama antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Keren, 10 Koperasi dan puluhan UKM siap IPO tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×