kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkop UKM siap beri sanksi ke Koperasi Hanson Mitra Mandiri


Minggu, 26 Januari 2020 / 20:29 WIB
Kemkop UKM siap beri sanksi ke Koperasi Hanson Mitra Mandiri
ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) bakal mendalami lebih lanjut laporan tiga anggota Koperasi Hanson MItra Mandiri (HMM). Dana anggota koperasi tersebut tidak bisa cair di produk simpanan yang ada di koperasi tersebut.

Menurut Suparno, Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop UKM, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dari data yang diperoleh, dari Maret 2018 sampai Oktober 2019, koperasi yang merupakan salah satu lini usaha Hanson International itu sudah menjaring sebanyak 700 anggota. Nah pihaknya bakal mendalami lebih lanjut, apakah para anggota tersebut merupakan anggota terdaftar atau sebaliknya. 

Adapun tiga anggota koperasi yang mengadu tersebut menyatakan simpanan berjangka yang mereka miliki ditunda penarikannya oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Adapun total dana yang dimiliki ketiga anggota tersebut sekitar Rp 3 miliar. 

Baca Juga: Masalah Koperasi HMM, ini penjelasan dari Kemenkop dan UKM

"Kami tertibkan dan bisa berikan ancaman kalau tidak dibereskan. Jadi bakal kami beri peringatan kesatu dan kedua. Jika tidak kami minta ke para anggota, karena koperasi milik anggota. Apakah dengan pelayanan tersebut anggota puas. Dari ratusan anggota, baru tiga yang melapor. Dan kami sudah panggil pengurus dan pengawasnya," katanya kepada Kontan.co.di, Minggu (26/1).

Baca Juga: Kubu Benny Tjokro Menegaskan Persoalan Utang Dengan Jiwasraya Sudah Lunas

Suparno menekankan bahwa pihaknya akan terus menjalankan apa yang sudah dilakukan saat ini dan menggandeng instansi terkait. Penertiban tentu bakal Kemkop UKM lakukan karena mengutamkan pembinaan dan pemberdayaan. Dan kalau ada koperasi yang nakal wajib disentil.

"Kami akan tertibkan. Salah satu pengurus sedang ditangani Kejaksaan. Nah kami harus mengantisipasi jangan sampai uang koperasi sebagai tempat pencucian uang, kami antisipasi dan kerjasama dengan PPATK juga," jelasnya.

Suparno menegaskan bahwa uang koperasi digunakan untuk pelayanan koperasi yang bersumber dari anggota dan itu harus bersih. Ijin koperasi disampaikan Suparno baru keluar pada 22 Oktober lalu.

"Intinya Kemenkop dan UKM ingin tertibkan, dan himbau masyarakat kenali dulu, jangan tergiur iming-iming bunga tinggi. Tapi banyak koperasi lain yang bagus juga, intinya waspadai," himbau Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×