kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontribusi besar, penjualan unitlink secara digital diusulkan lanjut setelah pandemi


Senin, 28 September 2020 / 06:50 WIB
Kontribusi besar, penjualan unitlink secara digital diusulkan lanjut setelah pandemi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi sejumlah kebijakan untuk menghadapi pandemi. Salah satu relaksasi kebijakan untuk industri asuransi jiwa adalah pemasaran produk asuransi berbalut investasi (paydi) alias unitlink secara digital.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan pemasaran unitlink secara digital bisa berlanjut atau permanen setelah pandemi Covid-19. "Nanti kami monitor ke anggota AAJI untuk menerapkan relaksasi, jika manfaatnya lebih banyak akan kami coba suarakan ke OJK untuk diundangkan dan didiskusikan kembali. Kalau kami yakin dipermanenkan," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, Jumat (25/9).  

Budi mengatakan, usulan itu perlu diloloskan karena pemain asuransi tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjual produk asuransi dan masyarakat tetap aman di rumah selama pandemi. 

"PSBB membuka mata kami, tenaga pemasar sulit bertemu untuk buat janji terkait proteksi. Makanya kami melihat masyarakat membutuhkannya, dan mengajukan permohonan ini," kata dia. 

Baca Juga: Pendapatan premi asuransi umum & reasuransi naik 3,7% jadi Rp 66 triliun per Agustus

Namun dia belum dapat mengungkapkan, berapa realisasi penjualan produk unitlink industri asuransi jiwa sejak kebijakan relaksasi mulai. Yang jelas, pendapatan premi industri sebesar Rp 90,25 triliun atau turun 2,5% yoy di paruh pertama 2020. 

Dari situ, unitlink berkontribusi 60%-70% atau porsinya masih dominan dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Kontribusinya yang besar membuat asuransi mendorong usulan pemasaran unitlink secara digital ini bisa segera disahkan.  

Sejak diberlakukan di masa pandemi, AAJI memperkirakan manajemen risiko ke depan semakin baik. Sebab, pemasaran paydi, seperti unitlink harus menerapkan manajemen risiko yang ketat. 

"Produk asuransi jiwa disetujui oleh OJK dengan beberapa syarat, seperti prinsip kehati-hatian sehingga relaksasi disetujui. Perusahaan yang memanfaatkan celah relaksasi harus memastikan kehati-hatiannya," imbuh Budi. 

Baca Juga: Tak sehat, OJK cabut izin usaha 39 perusahaan asuransi dan reasuransi

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut pada akhir Mei lalu sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, pemasaran unitlink bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut. 

“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” ungkap Riswinandi. 

Pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi.

Baca Juga: Miliaran rupiah klaim asuransi jiwa terkait Covid-19 telah dibayarkan

Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.

Ketiga, harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.

Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Baca Juga: Hasil investasi asuransi jiwa tergerus akibat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×