kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPA BTN tumbuh 34% pada September 2018


Selasa, 23 Oktober 2018 / 20:31 WIB
KPA BTN tumbuh 34% pada September 2018
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terus memacu bisnis kredit perumahan. BTN juga fokus menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA).

Direktur Konsumer BTN Budi Satria bilang hingga September 2018, bank dengan sandi saham BBTN ini menyalurkan KPA sebesar Rp 2,4 triliun. Nilai ini tumbuh 34% secara tahunan atau year on year (yoy). Sebab pada September 2017, KPA BTN hanya Rp 1,79 triliun.

Meski kredit tumbuh positif, Budi menyatakan secara kualitas kredit tersebut masih terjaga dengan baik. Hal ini tecermin dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

"NPL KPA per 30 September 208 rendah. Saya lupa angkanya, yang jelas dibawah 3%. Hal ini karena prinsip kehati-hatian dalam memproses pengajuan KPA dan penagihan yang intensif," ujar Budi kepada Kontan.co.id Selasa (23/10).

Budi menambahkan, hingga akhir tahun, BTN berharap dapat mempertahankan kinerja KPA. Pihaknya akan terus mengoptimalkan KPA dengan ticket size di bawah Rp 500 juta kepada nasabah.

Budi menambahkan, sebagaian besar profil dari debitur KPA BTN adalah orang yang menginginkan rumah pertama. Bukan untuk investasi.

Asal tahu saja, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2018 menunjukan pertumbuhan KPA sebesar 26,58% year on year menjadi Rp 17,57 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu Rp 13,88 triliun.

Sedangkan secara kualitas juga ikut menurun. NPL KPA industri perbankan pada Agustus 2018 di level 2,35%. Hal ini membaik dibandingkan dengan Agustus 2017 di level 2,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×