kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar 10 aturan, kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dibekukan OJK


Rabu, 19 Desember 2018 / 07:23 WIB
 Langgar 10 aturan, kegiatan usaha Modal Nusantara Ventura dibekukan OJK
ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekuan kegiatan usaha dari perusahaan modal ventura, yaitu PT Modal Nusantara Ventura. Keputusan pembekuan tersebut tertuang dalam surat Nomor S-740/NB.2/2018, kemudian surat nomor S-742/NB.2/2018 dan S-744/NB.2/2018 tanggal 7 Desember 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan keputusan pembekuan itu, karena perusahaan itu melanggar 10 ketentuan dari otoritas. Mereka dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, penyelenggaraan usaha modal ventura, kemudian tata kelola perusahaan yang baik bagi modal ventura serta penerapan program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, 10 peraturan yang dilanggar oleh Modal Nusantara Ventura adalah sebagai berikut, pasal 8 POJK Nomor 34/POJK.05/2015, pasal 39 ayat (1), pasal 41 ayat (1) tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura.

Kemudian pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha modal ventura. Serta pasal 2 ayat (4), pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 35 ayat (1) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal ventura. Terakhir, melanggar, pasal 8 ayat (1) dan (2) dan pasal 61 POJK 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Maka dengan pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, kami melarang perusahaan melakukan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin dalam siaran pers OJK, Selasa (18/12).

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan, maka OJK akan mencabut izin usaha Modal Nusantara Ventura. Namun jika dalam kurun waktu tersebut perusahaan memenuhi ketentuan di atas, maka otoritas akan mencabut sanksi pembekuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×