kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan sita jaminan fidusia secara paksa, bisa menekan bisnis multifinance


Rabu, 15 Januari 2020 / 20:21 WIB
Larangan sita jaminan fidusia secara paksa, bisa menekan bisnis multifinance
ILUSTRASI. Keputusan MK yang melarang leasing melakukan sita jaminan fidusia secara paksa, bisa menekan bisnis multifinance.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang leasing menyita jaminan fidusia secara paksa mendapatkan respons beragam. Putusan ini bakal memiliki dua mata pisau, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bias menekan bisnis industri multifinance.

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo mempertanyakan putusan MK tersebut bagi konsumen nakal. Ia mengaku konsumen nakal biasaya mengalihkan kepemilikan jaminan fidusia kepada pihak lain.

Baca Juga: Sekarang perusahaan leasing tak boleh tarik sepihak, harus lewat pengadilan

“Sebanyak 70% dari konsumen yang menunggak, unitnya sudah berada di pihak lain. Parahnya LSM (Lembaga swadaya masyarakat) mencari celah dari kebijakan ini. Keputusan ini sangat berpengaruh bagi industri. Prediksi saya akan meningkatkan rasio pembiayaan bermasalah atau NPF. Perusahaan akan lebih ketat untuk memberikan pembiayaan,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Selain itu, dampak dari putusan MK ini akan membuat multifinance semakin kesusahan menarik jaminan fidusia ke depannya. Ia menilai, seharusnya fidusia memiliki kekuatan hukum karena pada dasarnya konsumen meminjam uang. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan ingin pinjaman balik bukan kendaraan.

“Karena kendaraan kalau dilelang pun 95% lebih rugi. Penarikan kendaraan hanya mengurangi kerugian. Bagaimana kalau perusahaan pembiayaan sulit untik menarik kendaraan dan ada LSM yang memanfaatkan situasi ini,” jelas Harjanto.

Ia masih mengalkulasi dampak dari kebijakan ini terhadap kenaikan NPF maupun perlambatan pembiayaan. Namun keputusan ini sangat berdampak yang menyebabkan perusahaan pembiayaan harus pikir ulang proses bisnisnya.

“NPF MTF per Desember 2019 di level 0,7%. Lebih baik dibandingkan posisi Desember 2018 di posisi 0,8%. Tahun ini akan kami jaga tetap di bawah 1%,” kata Harjanto.

Asal tahu saja, bisnis pembiayaan hingga November 2019 tercatat senilai Rp 453,24 triliun. Nilai ini tumbuh 4,47% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi November 2018 sebanyak Rp 433,86 triliun.

Baca Juga: Multifinance akan ikuti putusan MK soal larangan sita jaminan fidusia

Selain itu, rasio pembiayaan bermasalah industri multifinance semakin membaik. Bila pada November 2018 di level 2,83% membaik menjadi 0,52% di November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×