kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Logo identik, MAKI desak Bank Mandiri ambil upaya hukum terhadap PIM


Rabu, 27 Januari 2021 / 12:56 WIB
Logo identik, MAKI desak Bank Mandiri ambil upaya hukum terhadap PIM
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak PT Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap PT Pengelola Investama Mandiri (PIM) terkait dengan penggunaan logo perusahaan yang identik dengan logo milik bank BUMN tersebut.

Desakan itu disampaikan MAKI melalui sepucuk surat yang dikirimkan kepada manajemen Bank Mandiri tertanggal 22 Januari 2021, yang salinannya beredar di kalangan media, Selasa (26/1). Surat dengan substansi senada juga dikirimkan MAKI kepada Menteri BUMN Erick Tohir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya menduga pemakaian logo PT Pengelola Investama Mandiri (PIM) yang identik atau sangat mirip dengan logo milik Bank Mandiri telah berlangsung cukup lama atau setidaknya sejak tahun 2018.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi lantik 5 anggota dewan pengawas INA(SWF), ini daftar lengkapnya

Menurut dia, karena PIM tidak tercatat sebagai perusahaan yang berafiliasi dengan Bank Mandiri  (bukan anak perusahaan atau sahamnya dimiliki Bank Mandiri) sehingga PIM semestinya tidak memiliki hak untuk mencantumkan logo dan jenis huruf (font) yang identik dengan logo dan jenis huruf milik Bank Mandiri.

“Karena itu, kami meminta Bank Mandiri melakukan tindakan hukum kepada PT PIM, setidaknya menggunakan mekanisme berdasar ketentuan hak merek sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2001 tentang Merek,” papar Boyamin dalam keterangan kepada pers, Selasa (27/1).

Menurut dia, tindakan hukum ini sangat diperlukan mengingat jika suatu saat PIM digugat pihak ketiga, maka hal itu berpotensi merugikan Bank Mandiri karena bisa menjadi pihak tergugat dan atau turut tergugat. Ini tentu akan mengganggu kredibilitas Bank Mandiri.

Lebih lanjut Boyamin Saiman mengatakan bahwa secara bisnis dimungkinkan PT PIM diduga telah melakukan pencatutan nama Bank Mandiri untuk mendapatkan keuntungan materi maupun jaringan sehingga berpotensi menggerus bisnis Bank Mandiri beserta entitasnya.

“Ingat, segala hal yang merugikan Bank Mandiri berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, Bank Mandiri semestinya tidak melakukan pembiaran atas potensi yang akan merugikan bank BUMN tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Masih melemah, berapa kurs dollar rupiah di Bank Mandiri, hari ini Rabu 27 Januari?

Sebelumnya, Rudi As Aturridha, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, menegaskan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM).

“Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri,” katanya, Kamis pekan lalu.

Terkait penggunaan logo PT PIM yang sangat identik atau mirip sekali dengan logo Bank Mandiri sehingga terkesan atau dikesankan bagian dari bank BUMN itu, Rudi mengatakan pihaknya telah menegur perusahaan tersebut.

“Sudah kami lakukan peneguran dan di website mereka sudah tidak lagi menggunakan logo Mandiri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×