kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS dukung Perppu nomor 1 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi ancaman Covid-19


Kamis, 02 April 2020 / 19:38 WIB
LPS dukung Perppu nomor 1 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi ancaman Covid-19
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada tanggal 1 April 2020 melalui video conference, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan

Perppu tersebut memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut adalah antara lain;

1. Penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah;
2. Persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas;
3. Pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test); dan
4. Perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo

Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah. 

Baca Juga: OJK mendukung dan siap tindaklanjuti Perppu 1 Tahun 2020

“Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/4).

Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan Otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×