kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandiri Tunas Finance tertarik biayai kendaraan listrik, dua APM lakukan penjajakan


Jumat, 21 Agustus 2020 / 15:51 WIB
Mandiri Tunas Finance tertarik biayai kendaraan listrik, dua APM lakukan penjajakan
ILUSTRASI. Costumer Service Mandiri Tunas Finance (MTF) melayani nasabah di MTF Costumer Executive Lounge Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia berencana merelaksasi ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan per 1 Oktober 2020 mendatang. Bank sentral bakal menghapuskan uang muka alias DP 0% bagi kendaraan berwawasan lingkungan sebagai salah satu upaya dalam pemulihan ekonomi nasional.

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengaku pembiayaan pada segmen kendaraan berwawasan lingkungan seperti kendaraan berbahan bakar listrik menarik untuk digarap. 
Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo menyatakan siap mendukung pembiayaan mobil listrik. Ia menyebut potensi pasar kendaraan listrik cukup besar sebab tengah menjadi tren global saat ini. 

Baca Juga: Multifinance Minta Relaksasi Rasio Jumlah Pinjaman Dibandingkan Modal

Bahkan ia mengaku terdapat dua agen pemegang merek (APM) yang tengah mendekati MTF dalam membahas pembiayaan kendaraan listrik ini.

“Buat MTF ini hal menarik dan pihak Hyundai & Nissan sudah melakukan pendekatan kepada kami untuk penjajakan pembiayaan kendaraan listrik ini,” ujar Harjanto kepada Kontan.co.id, Jumat (21/8).

Ia bilang prospek pertumbuhan kendaraan listrik akan bergantung dari kebijakan dan dukungan dari pemerintah menyangkut beberapa hal. 
Mulai dari infrastruktur tempat pengisian baterai kendaraan. Juga subsidi khusus pajak agar harga kendaraan lebih terjangkau.

“Selain itu dibutuhkan regulasi pendukung lainnya dan juga perubahan dari masyarakat. Saya rasa akan tumbuh secara bertahap,” papar Harjanto.

Namun juga ada beberapa tantangan bagi perusahaan leasing menggarap pembiayaan kendaraan listrik. Pertama nilai baterai hampir 50% dari harga mobil listrik tersebut. Sehingga dibutuhkan garansi atau jaminan yang memadai dari APM.

Kedua, harga jual atau resale value yang belum terbentuk. Ketiga, kebijakan pihak asuransi atas unit kendaraan listrik tersebut jika terjadi kecelakaan atau kerusakan unit. Keempat, kebiasaan penggunaan masyarakat untuk kendaraan selama ini terkait kualitas kendaraan listrik,” jelasnya.

Namun ia melihat sisi positif dari pembiayaan kendaraan listrik selain mengurangi polusi udara. Biaya perawatan kendaraan sangat ringan, karena komponen part-nya lebih sedikit dibanding kendaraan konvensional. 

Selain itu, biaya bahan bakar jauh lebih hemat, sehingga sangat ekonomis.

Dari sisi risiko, terdapat dua risiko utama dalam menggarap pembiayaan ini. Pertama, risiko dari sisi konsumen lebih kecil karena penggunanya orang yang peduli lingkungan. Biasanya berasal dari segmen masyarakat menegah atas yang secara kemampuan finansial lebih baik.

“Kedua, risiko dari sisi kendaraan yang menjadi tantangan saat ini misalnya harga jual, jika konsumen tidak sanggup meneruskan angsurannya. Maka harga bekasnya agak sulit diprediksi. Kecuali pihak APM mau menggaransi harga jual bekasnya. Hal ini akan membantu,” kata Harjanto.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Turun, Mandiri Tunas Finance Agresif Gandeng Fintech

Lebih lanjut ia memaparkan jika kendaraan listrik mengalami kecelakaan dan kerusakan terjadi di baterainya sehingga nilai penggantian mencapai 50% dari harga kendaraan. Kendalanya apakah pihak Asuransi bisa mengganti. Oleh sebab itu, perusahaan pembiayaan masih berkoordinasi dengan perusahaan asuransi.

Sebagai tambahan informasi, ini bukan kali pertama BI memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Pada September 2019 silam, BI sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20%-25% menjadi 5%-10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×