kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan bos BTN Maryono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 3,12 miliar


Selasa, 06 Oktober 2020 / 20:35 WIB
Mantan bos BTN Maryono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 3,12 miliar
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam bilang Maryono diduga menerima total gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp 870 juta.

“Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ungkap Hari.

Baca Juga: Mantan bos BTN Maryono diperiksa Kejagung, ada apa?

Pemberian gratifikasi dilanjutkan Hari terjadi dalam periode 2013-2015. Titanium Properti mendapat kredit Rp 160 miliar dari BTN pada 31 Desember 2013, sedangkan kredit Pelangi Putera merupakan peralihan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur kepada BTN Cabang Samarinda senilai Rp 117 miliar pada 9 September 2014.

Sejak dialihkan kepada BTN, kredit Pelangi Putera nyatanya berkualitas buruk. Ini terbukti dari temuan Kejagung bahwa kredit tersebut beberapa kali direstrukturisasi pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. 

“Sebelum mengalihkan kredit, Pelangi Putera pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu HM yaitu Widi Kusuma Purwanto senilai Rp 2,257 miliar. Uang Rp 870 juta dari Titanium Properti juga diterima oleh Widi,” sambung Hari.

Selain menetapkan Maryono sebagai tersangka, Kejagung menetapkan Direktur Utama Pelangi Putera Yunan Anwar sebagai tersangka. Sebagai informasi penetapan tersangka dilakukan Kejagung setelah melakukan pemeriksaan kepada keduanya sejak Selasa (6/10) pagi tadi.

Baca Juga: Pilih-pilih bunga promo KPR, ada yang bunganya fixed 10 tahun lho

Sementara Direktur Utama Titanium Properti Fadjri Albanna yang sebelumnya telah diperiksa Senin (5/10) kemarin tak datang ke Kejagung hari ini sehingga penetapan tersangka kepadanya belum dilakukan. 

Selanjutnya: Digugat QNB, Erwin Aksa: Tak terkait Bosowa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×