kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melalui mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan lebih mudah registrasi hingga rawat inap


Selasa, 07 Januari 2020 / 23:28 WIB
Melalui mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan lebih mudah registrasi hingga rawat inap
ILUSTRASI. Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan hadirnya fitur baru pada mobile JKN, kini peserta BPJS Kesehatan diberi kemudahan untuk lakukan registrasi hingga rawat inap. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi rumah sakit secara langsung.

Peserta yang akan lakukan tindakan medis operatif nantinya akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. Secara bertahap, nantinya fitur ini akan diimplementasi pada tahun 2020.

Nantinya, peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapatkan pelayanan tindakan operasi. Fitur ini pun terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit dan SMF yang melakukan pembedahan.

Baca Juga: Tingkatkan layanan, BPJS Kesehatan terus kembangkan aplikasi mobile JKN

“Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan hal serupa. RSMS Purwokerto adalah role model yang dapat dicontoh oleh rumah sakit lain atas penerapan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan,” ungkap Iqbal selaku Kepala humas BPJS kesehatan, Selasa (7/1).

Selain itu, komitmen lain yang disepakati oleh BPJS kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis, yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisasi) di rumah sakit serta telah terdaftar dengan menggunakan finger print.

Baca Juga: BPJS Jemput bola, layanan keliling menjangkau kepesertaan JKN-KIS

“Kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untuk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP.” Imbuhnya.

Dengan adanya mobile JKN, diharapkan nantinya mampu birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×