kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan


Senin, 16 September 2019 / 18:46 WIB
Menyimak kesiapan spin off dari unit usaha syariah perbankan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan masih butuh proses panjang untuk bisa melakukan spin off menjadi Badan Usaha Syariah (BUS). Hanya beberapa saja yang selama ini menyatakan sudah siap melakukan spin off sebelum tahun 2023.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sebanyak 12 dari 20 UUS yang ada saat ini tidak bisa memenuhi persyaratan (eligible) untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri. Selusin UUS tersebut merupakan unit bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

Baca Juga: Jaring nasabah mahasiswa, CIMB Niaga luncurkan Lounge @Campus di ITB

Sementara berdasarkan Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009, seluruh UUS sudah harus menjadi BUS pada tahun 2023. Tidak eligible karena untuk jadi BUS lantaran kemampuan induknya melakukan penyertaan modal terbatas.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) merupakan satu-satunya bank daerah yang belakang menyebutkan kesiapan untuk melakukan spin off unit syariahnya. Namun, rencana perseroan memandirikan unit usahanya akhir tahun ini diputuskan untuk ditunda.

Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, penundaan dilakukan agar aset dan kinerja UUS perseroan tumbuh lebih besar dulu. "Ditunda dengan harapan aset dan labanya lebih tinggi dulu. Rencana suntikan modal dari Pemerintah Provinsi juga ditunda tahun ini," katanya pada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Bank Jatim telah melakukan injeksi modal terhadap bakal calon anak usahanya itu sebesar Rp 500 miliar pada awal tahun 2019. Lalu rencananya akan ada penyertaan modal ke BUS tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama sebesar Rp 525 miliar agar bisa menjadi bank BUKU II dengan modal inti minimal Rp 1 triliun.

Baca Juga: KNKS sebut e-commerce dan fintech sebagai penguat ekonomi digital syariah

Namun dalam peta biru yang sudah dirancang bersama antara Bank Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemprov akan menyuntikkan modal sekitar Rp 252 miliar atau Rp 300 miliar di bulan Juni 2019 mendatang. 

Setelah selesai, sisanya akan dibayarkan di bulan Oktober atau paling lambat bulan November tahun ini. Penundaan tersebut belum diputuskan sampai kapan. "Tiap tahun akan dipresentasikan ke pemprov dulu," ujar Ferdian.




TERBARU

[X]
×