kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski Bunga Deposito Surut, J Trust Bank Tetap Pasang Program Deposito Menarik


Kamis, 24 September 2020 / 12:00 WIB
Meski Bunga Deposito Surut, J Trust Bank Tetap Pasang Program Deposito Menarik
ILUSTRASI. J Trust Bank merilis beberapa program layanan deposito dengan bunga deposito tinggi.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun tren suku bunga deposito terus menyusut, hal ini tidak memengaruhi minat masyarakat untuk menyimpan dana melalui instrumen investasi ini. Nasabah tak perlu khawatir karena PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) atau J Trust Bank berani menawarkan program deposito menarik.

Lewat program referral “Win-Win-Win”, J Trust Bank memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan, selain dari bunga deposito hasil investasi yang telah dijanjikan.

Lebih rinci, ketiga keuntungan yang didapatkan dengan mengikuti program referral “Win-Win-Win” tersebut adalah: Pertama, bunga deposito tinggi yang menarik bagi nasabah. Kedua, referentor (pengenal) yang mereferensikan calon nasabah untuk membuka rekening produk deposito J Trust akan mendapatkan reward.

Ketiga, nasabah yang membuka rekening deposito berdasarkan referensi referentor juga akan memperoleh cashback sebagai hadiah. Meskipun sedang work from home (wfh), nasabah J Trust Bank tetap berkesempatan memperoleh keuntungan berlipat, selain dari bunga deposito yang menjadi hak nasabah.

Selain itu, J Trust Bank meluncurkan program deposito J Trust "Let's 1,2,3" dengan tiga keuntungan bunga deposito. Program ini cocok bagi nasabah yang sedang berencana mengembangbiakkan dana melalui investasi deposito.

Program deposito J Trust Bank ini menawarkan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan tiga keuntungan bunga deposito, yakni dengan menempatkan deposito tiga kali dalam satu periode.

Adapun, dalam program deposito J Trust yang digelar selama 1-30 September 2020 ini, nasabah harus menempatkan dana deposito sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total penempatan Rp 70 juta dalam satu kali periode. Nasabah akan mendapatkan bunga deposito yang berbeda untuk setiap penempatan.

Pada deposito pertama, nasabah menempatkan dana dengan nominal Rp20 juta dengan bunga deposito 8% per annum (p.a), deposito kedua Rp20 juta (8,25% p.a) dan deposito ketiga Rp30 juta (8,5% p.a) dengan jangka waktu tersedia 2,3,6 dan 12 bulan.

Dalam program ini, ketentuan pajak 20% untuk bunga deposito tetap berlaku. Apabila nasabah melakukan break maka akan dikenakan penalty sesuai ketentuan yang berlaku.

Bunga depositonya menarik bukan? Program deposito J Trust ini dapat diikuti oleh nasabah baru maupun nasabah lama dengan dana baru. Bagaimana cara mengikutinya?

Nasabah dapat mengisi formulir kepesertaan program deposito J Trust tersebut. Jika nasabah bisa memperkirakan dana ditempatkan tersebut, nasabah dapat langsung mengisi tanggal penempatannya pada formulir. Apabila nasabah belum bisa memastikan, lebih baik dikosongkan saja terlebih dulu dan diisi saat tanggal penempatan.

Bagi nasabah yang telah mengikuti program deposito special rate dengan bunga deposito 8% sebelumnya dan telah mencapai nominal Rp20 juta, nasabah tetap dapat mengikuti program ini. Caranya, nasabah bisa melanjutkan program dengan menempatkan dana pada deposito kedua dan deposito ketiga.

Penempatan deposito tersebut tidak harus pada hari yang sama melainkan harus dalam satu periode program. Dengan demikian, jika terdapat satu atau dua deposito yang penempatannya melebihi dari tanggal periode program, deposito tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam program ini.

Selain itu, suku bunga untuk bunga deposito yang telah ditetapkan pada deposito sebelumnya dapat dibatalkan dan disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku sesuai ALCO (Komite Aset dan Kewajiban).

Jika terdapat nasabah yang kebetulan tidak dapat dihubungi/kesulitan harus datang ke kantor cabang pada saat deposito jatuh tempo, sedangkan ketentuan program tidak dapat diperpanjang, maka deposito tersebut terpaksa harus diperpanjang dengan mengubah suku bunga untuk bunga deposito kembali kepada suku bunga yang berlaku sesuai ketentuan ALCO.

Tentu saja nasabah  akan terlindungi dari resiko adanya fluktuasi pasar apabila memilih deposito sebagai cara menyimpan uang. Selain itu, adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mampu menjaga uang  nasabah yang telah disimpan dengan baik dan aman dari risiko yang ada.

Penasaran? Silakan tengok dulu penawaran dari J Trust Bank di www.jtrustbank.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×