kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Modal inti minimum bank naik jadi Rp 3 triliun, begini aturan main OJK


Selasa, 24 Maret 2020 / 20:40 WIB
Modal inti minimum bank naik jadi Rp 3 triliun, begini aturan main OJK
ILUSTRASI. OJK telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut.

Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan.

Sederhananya, aturan baru ini memudahkan sebuah bank untuk mendirikan bank baru dalam rangka pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) atau pembentukan bank baru karena adanya pengambilalihan. Nah, skema kedua dalam pokok pengaturan POJK ini yakni mengatur peningkatan modal inti minimum bank umum dan alokasi dana usaha kantor cabang alias Capital Equivalency Mainained Assets (CEMA) dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).

Baca Juga: Ketentuan lama tak relevan, ini alasan OJK terbitkan POJK konsolidasi perbankan

Lebih lanjut, OJK dalam keterangan resminya menjelaskan poin penting dalam POJK konsolidasi perbankan. Menurut OJK, bank yang memiliki anak usaha perbankan dengan skala kecil tidak perlu untuk dilakukan merger sebab dinilai tidak akan meningkatkan skala usaha induk perbankan secara signifikan.

Sebagai contoh, rencana penggabungan antara bank yang memiliki total aset Rp 100 triliun dengan bank yang memiliki total aset Rp 200 miliar. "Apabila kedua Bank tersebut melakukan penggabungan maka skala usaha bank setelah dilakukan penggabungan tidak akan meningkat secara signifikan," terang OJK, Selasa (24/3). Oleh karena itu, bank dapat memilih membentuk anak usaha perbankan (dengan menjalankan strategi khusus terhadap bank-bank yang dimiliki) dimana bank dengan total aset terbesar menjadi Perusahaan Induk, atau melakukan penggabungan dalam hal bank tetap memilih untuk melakukan penggabungan.

Baca Juga: Sah, OJK rilis POJK konsolidasi perbankan

OJK selaku regulator perbankan juga memberlakukan aturan baru dalam rangka pemenuhan modal inti minimum dan CEMA yakni minimum sebesar Rp 3 triliun. Perlu digarisbawahi juga, POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal minimumm saat ini telah mengatur bahwa CEMA minimum ditetapkan sebesar 8% untuk KCBLN pada setiap bulan dan minimal Rp 1 triliun.

Dengan demikian, dalam POJK yang baru ini pengaturan CEMA minimum ditetapkan menjadi minimal Rp 3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Nah, bagi bank yang belum memenuhi aturan ini, OJK mewajibkan seluruh bank untuk menyusun rencana terkait hal tersebut, selambat-lambatnya Juni 2020.

Di sini pembedanya, khusus untuk bank milik pemerintah daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) tenggat waktu pemenuhan modal inti lebih panjang yakni 31 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×