kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,00   -18,51   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah


Jumat, 07 Agustus 2020 / 22:00 WIB
OJK: Aturan baru PAYDI, lindungi industri dan nasabah
ILUSTRASI. Foto pohon uang sebagai ilustrasi unitlink. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/08/2010


Reporter: Dikky Setiawan, Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru di bidang perasuransian, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kali ini OJK akan mengatur pengelolaan portofolio investasi industri asuransi. 

Langkah ini diambil OJK untuk memitigasi risiko terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, agar industri asuransi nasional mampu bertahan ditengah dinamika kondisi investasi yang berfluktuasi seperti saat ini, sekaligus melindungi  nasabah. 

Maklum, belakangan ini banyak nasabah sejumlah perusahaan asuransi mengeluhkan kondisi polisnya. Sebut saja, misalnya, nasabah Asuransi Kresna Life yang sempat menghawatirkan nasib polisnya, lantaran perusahaan diduga tidak mampu membayar polis yang jatuh tempo. 

Muhammad Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, menegaskan, aturan baru soal isi portofolio investasi industri asuransi untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 "Jadi ke depan, khususnya untuk produk PAYDI, akan diatur lebih baik lagi," kata Ihsanuddin. 

Memang, saat ini masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami betul produk PAYDI. "Ada banyak alasan konsumen tidak paham secara detail soal produk (PAYDI). Bisa karena nasabah tidak memiliki informasi yang cukup atau mereka memang tidak paham," imbuh Ihsanuddin. 

Seperti layaknya membeli produk di pasar atau supermarket, konsumen tentu akan memperhatikan produk yang dibelinya. Semestinya hal yang sama dilakukan ketika membeli produk dari institusi keuangan baik berupa tabungan, asuransi maupun investasi.

Nah, jika pemegang polis tidak mengerti secara detail isi dari produk PAYDI, lanjut Ihsanuddin, wajar saja  kecewa jika suatu saat ingin mencairkan polis produk PAYDI yang dibelinya. 

Sebenarnya, penurunan nilai saldo investasi adalah konsekuensi wajar pada produk PAYDI. Hal ini juga terjadi di sebagian besar perusahaan asuransi. Hal itu karena kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying sedang turun. Penurunan serupa termasuk juga terjadi pada kinerja investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dan Pengelola Reksadana.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, mengatakan, produk PAYDI seperti unitlink menjadi salah satu alternatif produk asuransi yang menarik bagi masyarakat. Selain memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa, produk PAYDI juga memiliki tambahan manfaat investasi.

Namun, menurut Togar, para calon nasabah juga perlu memahami bahwa investasi yang menawarkan imbal hasil juga memiliki risiko yang disebabkan oleh likuiditas portofolio investasi. "Ini terutama yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk kondisi pasar modal," kata Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×