kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bakal miliki data fraud industri perbankan


Minggu, 29 Desember 2019 / 21:04 WIB
OJK bakal miliki data fraud industri perbankan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal miliki data fraud industri perbankan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan soal strategi anti fraud bagi bank umum melalui POJK 39/POJK.03/3019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Via beleid ini, bank mesti menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester. Pun jika terjadi fraud, bank mesti melaporkannya paling lambat tiga hari setelah kejadian.

Baca Juga: AAJI catat hasil investasi asuransi jiwa tumbuh tinggi di kuartal III 2019

Dalam laporannya, bank mesti mencantumkan perbuatan yang digolongkan sebagai jenis fraud dalam beleid tersebut misalnya: kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan, dan tindakan lainnya.

Kemudian aktivitas fraud seperti penghimpunan dana, kredit atau pembiayaan, pengelolaan aset, penggunaan siber, penyajian laporan keuangan, hingga penggunaan identitas, data pihak lain, atau nasabah.

Termasuk siapa pelaku fraud yang digolongkan dikategorikan menjadi nasabah, pihak internal bank, pihak berhubungan langsung seperti vendor; investor; pemasok; pejabat negara; rekanan, dan pihak yang tidak berhubungan langsung.

Baca Juga: Bergantung pada kredit Bank, OJK ingin pererat multifinance dan perbankan

Melalui laporan ini, maka OJK kelak bakal menghimpun data tindakan-tindakan fraud yang terjadi di industri perbankan. Sayangnya untuk saat ini data tersebut belum akan dipublikasikan ke khalayak.

“Laporan dari bank untuk kepentingan pengawasan, dalam rangka memperbaiki pengendalian resiko bank dan mitigasi resiko operasional. Untuk saat ini tidak dipublikasikan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Sedangkan selain data terkait fruad, laporan bank kepada OJK juga mesti mencakup sejumlah aksi rencana mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi; pelaporan; dan sanksi, serta pemantauan; evaluasi; dan tindak lanjut.

Baca Juga: Kredit perbankan membaik jelang akhir tahun

Sejumlah sanksi juga telah disiapkan bagi bank yang telat maupun tidak menyusun laporan secara berkala. Mulai dari teguran, denda, penurunan tingkat kesehatan bank, larangan penerbitan produk hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Selain aspek pelaporan, bank juga wajib mengimplementasikan mitigasi resiko dalam strategi anti fraud ini. Pun termasuk membentuk unit khusus anti fraud yang dipimpin pejabat bank bersertifikat khusus anti fraud.

Direktur Resiko dan Kepatuha PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) I Made Mudiastra menyampaikan sejatinya sejumlah bank, termasuk perseroan sudah memiliki unit anti fraud.

“Saat ini kami sudah memiliki komite anti fraud untuk menangani kasus yang terjadi. Kami juga sudah memiliki SOP mulai dari pencegahan hingga aksi tindak lanjut,” katanya kepada KONTAN.

Ia menambahkan, komite anti fraud ini juga bakal bersinergi dengan satuan kerja audit internal (SKAI) perseroan yang bakal menggelar investigasi jika terjadi tindakan fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×