kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Indonesia Insurance Brokers


Kamis, 21 Februari 2019 / 16:37 WIB
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Indonesia Insurance Brokers


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada pialang asuransi PT Indonesia Insurance Brokers karena melanggar sejumlah aturan. Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-41/NB.1/2019 tanggal 12 Februari 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, perusahaan pialang reasuransi ini melanggar tiga aturan.

Pertama, perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang dewan komisaris Dengan demikian, perusahaan melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Usaha Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Kedua, perusahaan belum memenuhi rekomendasi pemeriksaan OJK. Pemegang saham pengendali, yakni PT Mitra Kinasih serta direksi dan komisaris perusahaan belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.

Dengan begitu, PT Indonesia Insurance Brokers melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketiga, komisaris perusahaan tidak melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, serta pengawasan lainnya kepada direksi. Dengan begitu, perusahaan melanggar pasal 21 huruf b dan c POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Usaha Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Dengan diberlakukannya pembatasan kegiatan usaha ini, perusahaan yang berkantor di Gedung Perkantoran Manggala Wanabakti Blok IV, Lantai 7, Suite 715 B, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, 10270 ini dilarang menjalankan jasa keperantaraan asuransi. Meskipun begitu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pembatasan ini berlaku tiga bulan sejak 12 Februari 2019. OJK akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha ini apabila perusahaan memenuhi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×