kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beberkan alasannya mencabut izin usaha Pracico Multi Finance


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:07 WIB
OJK beberkan alasannya mencabut izin usaha Pracico Multi Finance
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT Pracico Multi Finance karena melanggar sejumlah ketentuan. Pemberian sanksi tersebut sudah melalui Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan membeberkan, alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan secara benar sehingga melanggar ketentuan pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan juga melanggar POJK 63 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Sebab, perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi pemeriksaan sebagai langkah-langkah penurunan risiko,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Baca Juga: Khawatirkan nasib uangnya, nasabah Bank Bukopin rela bolak-balik untuk tarik dana

Padahal, sebelumnya regulator telah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ke tiga dan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) agar perusahaan memperbaiki diri. Namun tidak ada perbaikan, dan akhirnya izin usaha mereka dicabut OJK.

"Dari sanksi pembekuan kegiatan usaha ke pencabutan izin usaha paling lama enam bulan. Dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu tidak bisa diatasi oleh Pracico," ungkapnya.

Pada Oktober 2019 lalu, OJK sudah lebih dulu menjatuhkan saksi pembekuan kegiatan usaha kepada Pracico Multi Finance karena belum penuhi ketentuan mulai dari pasal 87 terkait ekuitas, pasal 88 terkait rasio ekuitas terhadap modal disetor, pasal 89 ayat (1) terkait tingkat kesehatan keuangan.

Baca Juga: Kemenkeu terima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar dari perbankan

Perusahaan juga melanggar aturan lain yaitu pasal 90 ayat (1) terkait rasio pemodalan, pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) mengenai kualitas pembiayaan, serta pasal 97 ayat (3) terkait cadangan penyisihan pembentukan piutang pembiayaan Peraturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Basis pencabutan izin usaha itu dari pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan perusahaan dibekukan," tambahnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×