kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bekukan kegiatan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance


Jumat, 19 Februari 2021 / 12:55 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang pembiayaan. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, penetapan sanksi tersebut sudah sesuai dengan keputusan Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.

"Perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2). 

Baca Juga: Dwitunggal Putra Pegadai mengantongi izin dari OJK

Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 dan Pasal 84 ayat (1). Padahal POJK ini mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. OJK meminta pengumuman tersebut disebarluaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui kondisi perusahaan sebenarnya. 

Selanjutnya: Sejumlah bankir dukung kebijakan OJK tunda kewajiban spin off UUS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×