kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK beri izin usaha PT Gadai Digital Modern


Senin, 12 Oktober 2020 / 16:53 WIB
OJK beri izin usaha PT Gadai Digital Modern
ILUSTRASI. OJK memberi izin usaha pergadaian bagi PT Gadai Digital Modern.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian mencapai Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun.

Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur. Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini meyebut hal ini berdasarkan KEP155/NB.1/2020 tanggal 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Digital Modern diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Anggar seperti dikutip dari situs resmi OJK, Senin (12/10).

Baca Juga: Gadai ilegal tumbuh subur saat pandemi, cirinya tak ada juru taksir

Lanjut Anggar, perusahaan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Oleh sebab itu, PT Gadai Digital Modern wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Mulai dari nama maupun logo perusahaan pegadaian. Juga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Serta hari dan jam operasional. Selain itu wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” tambah Anggar.

Asal tahu saja, perusahaan ini beralamat di Komplek Nuansa Batavia Ruko No.6, Jalan Raya Gandul RT 07/008, Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya: Pegadaian gandeng karang taruna nasional untuk dorong perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×