kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK masih kaji relaksasi penjualan unitlink melalui kanal digital


Minggu, 19 April 2020 / 20:43 WIB
OJK masih kaji relaksasi penjualan unitlink melalui kanal digital
ILUSTRASI. Ilustrasi pemasaran atau marketing produk unitlink Prime Invest dari Asuransi AIA Indonesia.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses permohonan relaksasi pemasaran produk asuransi unitlink melalui kanal digital. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, hal itu diperlukan agar penjualan unitlink tetap berjalan meski adanya pembatasan sosial (social distancing) akibat corona.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, permohonan relaksasi tersebut masih diproses terkait jenis produk asuransi serta peraturan yang akan dibuat. Pematangan aturan ini merupakan kewenangan Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK Anggar B. Nuraini.

Baca Juga: Produsen sepeda listrik SLIS bukukan pertumbuhan pendapatan 56,1% tahun lalu

“Ya betul (relaksasi diproses) terkait mitigasi risikonya seperti apa karena masih ada pembahasan yang tidak saling bertemu. Kami juga membahas teknologi informasinya seperti apa yang mendukung dan aman bagi pemegang polis,” kata Ichsanuddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (18/4).

Senada, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut fokus OJK dalam hal terkait bagaimana cara perusahaan asuransi menjelaskan produk unitlink ke nasabah jika dipasarkan melalui digital.

Mengingat, penjualan unitlink memang memerlukan tatap muka untuk memberikan pemahaman dan penjelasan produk dengan baik ke calon nasabah.

“Dengan tatap muka, maka penjelasan mengenai karakteristik produk dapat dilakukan mulai dari persyaratan, kondisi, biaya dan manfaatnya. Ingat, literasi keuangan kita masih 30%, artinya produk tertentu harus ada ekstra penjelasan dari lembaga keuangan agar masyarakat tidak komplain dan merasa dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga: Karyawan dirumahkan, pengusaha mal curhat ke wakil walikota Depok

Apalagi, produk unitlink berkaitan dengan investasi sehingga risikonya lebih besar. Dengan begitu, pemasaran unitlink bukan sekadar menggantikan tatap muka dengan tanda tangan digital saja, tapi juga AAJI juga wajib memastikan penjualan produk ini bisa memberikan perlindungan ke konsumen.

“Kami sering menemukan petugas asuransi tidak menjelaskan dengan baik skenario-skenario itu. Jadi adanya kerentanan apalagi pemahaman nasabah juga masih lemah,” ungkapnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×