kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mencabut izin usaha Petroleum Investasi Indonesia


Rabu, 22 Agustus 2018 / 17:30 WIB
OJK mencabut izin usaha Petroleum Investasi Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi Modal Ventura


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Petroleum Investasi Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-61/D.05/2018 pada tanggal 23 Juli 2018.

Merujuk siaran pers OJK Selasa (21/8), bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena PT Petroleum Investasi Indonesia tidak dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2016, sebagaimana ketentuan pasal 56 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka OJK melarang Petroleum Investasi Indonesia melakukan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk mengurus hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, maka perusahaan ini dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syaiah dalam nama perusahaan.

Diketahui, Petroleum Investasi Indonesia adalah perusahaan modal ventura yang beroperasi di Menara Bidakara 2 Lantai 15 Jalan Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berhenti operasi secara efektif sejak 2 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×